Jumat, 18 Februari 2011

UU knalpot racing ?? emang ada ??


gimana bro..apa kah masih menemui bahkan mengalami pelarangan knalpot racing.. :mrgreen: gak usah terlalu kaku lah menyikapi hal2 kayak gini..hehehe santai jangan paranoid trus ujung2nya pesimis dengan potensi negri ini..inget negri kita adalah negara penuh dengan keanekaragaman seni dan budaya..termasuk budaya jam karet..budaya telat..budaya “sunat” dll..dan satu lagi jangan lupa budaya seni bermusyawarah kekeluargaan pokoknya “damai” acc daaaan sebagenya.. :lol:
wokeyh..langsung silahken disimak :
pelarangan knalpot racing jelas2 belum ada detailnya..tapi nyang santer di “mengganjal” adalah UU no 22 2009
” Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas ” Apasih maksud bunyi pasal diatas ??? berikut penjelasan yang terdapat dibawah pasal 58 tersebut : “Yang dimaksud dengan “ perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas ” adalah pemasangan peralatan , perlengkapan , atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas , antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan. “
babad150f says:
mana ada kata2 knalpot racing..
tapi jangan lupa bro..kalo memang masih ditilang silahkan membela diri dengan RUU KUHP pasal 1 dah baca dulu nyang ini bro
menurut penjelasan Pasal 1 ayat ( 1) RUU KUHP Tahun 2008 disebutkan, bahwa: “Ayat ini mengandung asas legalitas . Asas ini menentukan bahwa suatu perbuatan hanya merupakan tindak pidana apabila ditentukan demikian oleh atau didasarkan pada Undang- undang. Dipergunakan asas tersebut , oleh karena asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana . Oleh karena itu peraturan perundang-undangan pidana atau yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan . Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak berlaku surut demi mencegah kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menuntut dan mengadili seseorang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana .”
yaah..sebagai biker nyang bijak seyogyanya memakai knalpot racing dengan glasswool nyang cukup..selain suaranya tetep adem juga jadi nyaman ditangkap telinga..silahkan betulkan jika post ini adalah salah

1 komentar:

FOR WOMEN mengatakan...

fu saya kena di solo gan.. damai Rp100.000,-

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger